SP Ketiga untuk Bangunan di Atas Sungai Kalianak akan Dikeluarkan Pekan Depan
Warga Kalianak menunjukkan surat imbauan terkait rencana penertiban bangunan di sepanjang Sungai Kalianak.-Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser menyatakan bahwa penertiban bangunan di atas sungai Kalianak akan memasuki tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Excavator Siaga di Sungai Kalianak, Warga Tolak Pembongkaran karena Baru Terima SP1
Setelah dua kali surat peringatan (SP), SP ketiga akan dikeluarkan minggu depan. Penertiban ini difokuskan pada area sepanjang 600 meter, khususnya di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

Mini Kidi--
"Kalianak masih peringatan. Yang kedua sudah tinggal surat peringatan (SP) ketiga. Saat ini menunggu tahapan waktunya agar tidak gegabah. Yang ketiga SP akan dikeluarkan minggu depan," jelas Fikser, Minggu 27 April 2025.
Fikser menjelaskan, beberapa bangunan liar telah dibongkar warga sendiri setelah diberi tanda, sementara aktivitas pengurukan dan pendalaman sungai telah dimulai menggunakan alat berat.
Pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengurus dan warga setempat untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh terkait rencana penertiban ini.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Beri Surat Peringatan Pembongkaran Bangunan di Sungai Kalianak
Sosialisasi terus dilakukan untuk menjelaskan konsep penertiban dan pemetaan bangunan milik warga, termasuk bangunan yang digunakan untuk usaha atau MCK.
BACA JUGA:Josiah Michael Sikapi Penertiban Bangunan di Sungai Kalianak, Tawarkan Solusi untuk Warga Terdampak
"Bangli bangli sudah diberi tanda dan ada warga yang bongkar sendiri.Saat ini aktivitas pengurukan sudah dilakukan oleh alat berat dan pendalaman sungai.
BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kalianak, Warga Kalianak Barat Bingung
Kami berkoordinasi dengan pengurus dulu. Kami tahu warga ada yang belum sepenuhnya memahami terhadap pekerjaan ini. Maka tugas kita adalah tetap melakukan sosialisasi agar memagami konsep apa yang dilakukan oleh satpol PP sekarang," tegas Fikser.
Fikser juga menjelaskan, meskipun ruang sungai seharusnya 30 meter sesuai BPWS, pemerintah kota memutuskan untuk sementara mempertahankan kondisi yang ada. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat bersama.
Sumber:



