Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bagian Pengiriman, Resign karena Terlambat Kirim Sparepart
Syehadi Nisfullail. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Syehadi Nisfullail, mantan karyawan bagian pengiriman UD Sentosa Seal, mengalami nasib pilu. Upaya menghidupi keluarga justru berujung pada kehilangan dokumen penting dan beban denda yang memberatkan.
BACA JUGA:Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya
Ia menjadi salah satu dari 31 korban penahanan ijazah yang melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Mini Kidi--
Selama tiga bulan bekerja, Syehadi terbebani denda Rp 35.000 untuk setiap keterlambatan pengiriman. Sebuah kejadian di mana ia terlambat mengantar lima barang dalam sehari membuatnya harus membayar denda Rp 175.000 – jumlah yang signifikan mengingat gajinya hanya Rp 75.000 per hari.
BACA JUGA:Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut
"Dendanya Rp 35 ribu per tujuan. Lima pengiriman telat, langsung kena lima kali lipat. Gaji harian saya cuma Rp75 ribu," ujarnya saat dihubungi memorandum.co.id di rumahnya di Jalan Jagalan, Surabaya, Rabu 16 April 2025.
Sistem kerja yang memberlakukan denda berat dan pengurangan bonus mingguan/bulanan jika libur juga membuat Syehadi merasa tertekan.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah
"Kalau sekali libur, semua bonus mingguan dan bulanan langsung hilang. Gaji pokok saya Rp 500 ribu, selebihnya ngandelin bonus. Tapi ya nggak aman," keluhnya.
Tekanan tersebut berujung pada keputusan Syehadi untuk mengundurkan diri. Namun, masalah baru muncul: ijazah, SIM, dan KTP-nya masih ditahan perusahaan. Upaya komunikasi melalui WhatsApp (WA) kepada Ce Diana (Jan Hwa Diana, red) yang diduga terkait dengan perusahaan, tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas
Lebih mengejutkan lagi, Syehadi mengaku telah diberitahu tentang kebijakan penahanan dokumen sejak proses wawancara.
"Waktu interview, kepala gudangnya bilang KTP ditahan dua hari, tapi setelah itu baru bisa tukar kalau nyerahin ijazah. SIM juga sama, bahkan katanya harus nebus kalau mau ambil," ungkapnya.
Sumber:



