umrah expo

Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Korban penahanan ijazah Nila Handiani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaini mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. -mg2/Arif Alfiansyah-

Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Eri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan.  Namun, Pemkot Surabaya tetap aktif melakukan mediasi dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menangani kasus ini.

“Karena di Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014 di dalam lampiran, kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelas Eri.

Eri menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan perlindungan hak pekerja dengan dukungan terhadap iklim investasi di Surabaya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan penguatan prinsip kemanusiaan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Surabaya.  

Ia mengajak semua pihak untuk menjaga Surabaya agar tetap guyub rukun, namun tetap menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kesalahan.

“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” pungkasnya. (mg2/alf)

Sumber:

Berita Terkait