umrah expo

Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Korban penahanan ijazah Nila Handiani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaini mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. -mg2/Arif Alfiansyah-

BACA JUGA:Armuji: Diana ke Sini Minta Maaf Atas Apa yang Mereka Ucapkan

Zaini juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa. Ia mengimbau kepada karyawan lain yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya. 

"Cuma Mbak Nila saja hari ini yang melapor," imbuhnya.

Terkait penanganan kasus Nila sebelumnya, Zaini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran agar perusahaan mengembalikan ijazah yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Jan Hwan Diana Cabut Laporan Terhadap Wawali Surabaya

"Sebenarnya kasusnya Nila ini sudah kita tangani, salah satunya ada anjuran mediator berbunyi agar ijazah yang dibawa perusahaan agar dikembalikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, Zaini mengaku bahwa kasus yang ia tangani saat ini merupakan yang pertama.

Mengenai pengawasan terhadap perusahaan terkait ketenagakerjaan, pihaknya menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, implementasinya pada tahun 2018, seluruh pengawas berada di tingkat provinsi, termasuk tenaga pengawas. 

"Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya hanya  mediator, " jelasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan komitmen Pemkot Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal.  Eri menyatakan bahwa siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab atas tindakannya.

Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).  Eri menyatakan bahwa Pemkot Surabaya wajib hukumnya untuk masuk ke ranah hukum dan mendampingi korban dalam proses pelaporan dan selanjutnya.

“Pemerintah kota wajib hukumnya masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah kerja sama dengan lembaga hukum Peradi. Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus. Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” tegas Eri.

Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor kepada Pemkot Surabaya agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Ia menekankan komitmennya untuk melindungi hak pekerja, khususnya warga Surabaya, dengan menegakkan hukum dan prinsip kemanusiaan.

“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” kata Eri.


Nila Handiani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaini menunjukkan bukti laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.-mg2/Arif Alfiansyah-

Sumber:

Berita Terkait