pupuk
iklan ulta memorandum

Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Kaderisasi NU

Menghapus Rangkap Jabatan, Menguji Kaderisasi NU

--

Satu orang satu jabatan bukan sekadar soal posisi. Ia adalah soal keadilan, fokus pengabdian, regenerasi, dan masa depan NU. Bagaimana konsepsi ideal tentang rangkap jabatan pengurus harian di Nahdlatul Ulama? Secara ideal, larangan rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU) perlu dibatasi secara tegas dan konsisten, terutama bagi pengurus harian pada semua tingkatan organisasi: PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, PRNU, dan PARNU. Tentu, gagasan dasarnya bukan semata-mata soal larangan administratif, melainkan menyangkut efektivitas organisasi, kaderisasi, akuntabilitas, dan (sekali lagi) soal konsentrasi pengabdian. Apa dasar filosofis dan agumen yang menguatkan? 

Pertama, satu jabatan harus berarti satu tanggung jawab utama. Pengurus harian memiliki mandat, tugas, dan kewajiban yang membutuhkan konsentrasi. Jika seseorang menduduki jabatan di PBNU dan sekaligus menjabat di PWNU atau duduk di pengurus harian PCNU sekaligus menjabat di PWNU, perhatian, waktu, dan energinya berpotensi terpecah. Dalam organisasi sebesar NU, kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Ikuti Napak Tilas Berdirinya Nahdlatul Ulama

Kedua, larangan rangkap jabatan harus berlaku secara berjenjang dan simetris. Tidak ideal apabila larangan hanya diberlakukan kepada pengurus pada tingkat tertentu, sementara pada tingkat di bawahnya rangkap jabatan dibiarkan. Misalnya, seorang pengurus harian PBNU tidak boleh merangkap sebagai pengurus harian PWNU, tetapi pengurus harian PWNU masih dapat merangkap sebagai pengurus harian PCNU. Secara organisatoris, pola seperti ini dapat menimbulkan standar gauang Konsepsi yang lebih konsisten adalah: pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan tidak merangkap sebagai pengurus harian pada tingkat kepengurusan NU lainnya. Dengan demikian, terdapat garis tanggung jawab yang jelas dari PBNU.

Ketiga, pembatasan rangkap jabatan merupakan instrumen kaderisasi. NU memiliki basis warga yang sangat besar. Karena itu, persoalan seharusnya bukan kekurangan manusia untuk mengisi kepengurusan, melainkan bagaimana organisasi membuka ruang yang lebih luas bagi kader-kader potensial. Jika posisi strategis terus diisi oleh orang yang sama di beberapa tingkatan karena faktor popularitas atau status sosial, regenerasi menjadi lambat dan sirkulasi kader menjadi terbatas. Rangkap jabatan juga dapat menciptakan kesan bahwa NU kekurangan kader, padahal tantangan sebenarnya adalah bagaimana melakukan identifikasi, pembinaan, distribusi, dan pemberdayaan kader secara sistematis.

Keempat, pembatasan rangkap jabatan memperkuat checks and balances. Struktur organisasi akan lebih sehat apabila kewenangan tidak terkonsentrasi pada individu yang sama di berbagai tingkatan. Pemisahan kepengurusan memungkinkan setiap tingkatan menjalankan fungsi koordinasi sekaligus pengawasan secara lebih objektif. Seorang pengurus harian PWNU, misalnya, idealnya dapat memberikan pembinaan dan evaluasi terhadap PCNU tanpa sekaligus menjadi bagian dari pengurus harian PCNU yang dievaluasinya. Dengan demikian, potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan.


Gempur Rokok Illegal--

Kelima, perlu dibedakan antara rangkap jabatan struktural dan keterlibatan fungsional. Larangan rangkap jabatan tidak harus berarti seorang kader NU tidak boleh aktif di berbagai bidang. Seseorang tetap dapat menjadi ulama, akademisi, praktisi, profesional, aktivis sosial, pengusaha, tanpa harus menduduki dua jabatan sekaligus. Karena inti menjadi NU selamanya, bicara tentang pengabdian tida henti. Yang perlu dibatasi secara serius adalah rangkap jabatan dalam posisi pengurus harian maupun non-harian struktural NU, karena posisi tersebut membawa mandat organisasi yang membutuhkan komitmen waktu dan tanggung jawab langsung.

Model ideal konsepsi tersebut dapat dirumuskan dalam sebuah prinsip sederhana: “Satu kader boleh mengabdi di banyak ruang, tetapi satu mandat kepengurusan harus memiliki satu fokus tanggung jawab.” Karena itu, PBNU periode kepemimpinan Kiai Miftachul Akhyar dan Gus Kikin, idealnya melakukan penataan ulang sistem rangkap jabatan, semata-mata sebagai bagian dari reformasi tata kelola dan kaderisasi NU. Adapun langkah konkretnya dapat berupa: Audit seluruh rangkap jabatan pengurus NU dari tingkat PBNU sampai ranting. Menegaskan definisi "rangkap jabatan" dan jabatan apa saja yang termasuk di dalamnya.

Selanjutnya, menerapkan larangan rangkap jabatan secara berjenjang dan konsisten. Memberikan masa transisi bagi pengurus yang saat ini memegang lebih dari satu jabatan. Membuka ruang kaderisasi dengan mekanisme rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetensi. Membangun database kader NU agar kebutuhan SDM di setiap tingkatan dapat dipenuhi tanpa terus menggunakan figur yang sama. Menegakkan aturan secara objektif, tanpa pengecualian berdasarkan kedekatan, senioritas, atau posisi sosial.

BACA JUGA:Pemuda Lumajang Atho' Illah Tulis Biografi Gus Kikin, Ketua Umum PBNU Terpilih

Pada akhirnya, KALAM NU berpendapat, bahwa membatasi rangkap jabatan bukan berarti membatasi pengabdian. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut dapat memperluas kesempatan pengabdian kepada lebih banyak kader. NU yang besar membutuhkan lebih banyak kader yang diberi kepercayaan, bukan lebih banyak jabatan yang dipegang oleh orang yang sama. Inilah esensi reformasi tata kelola: mendistribusikan amanah, memperkuat kaderisasi, mencegah konsentrasi kekuasaan, dan memastikan setiap pengurus benar-benar hadir untuk menjalankan khidmat organisasi. Bukankah demikian, para Nahdliyin?

Sumber:

Berita Terkait