Pembunuh Pacar di Losmen Windu Kencono Segera Disidang di PN Malang

Pembunuh Pacar di Losmen Windu Kencono Segera Disidang di PN Malang

Prosesi penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti di Kejari Kota Malang.-Edy Riawan-

Meski barang bukti di lokasi minim dan CCTV dalam kondisi mati, petugas berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Tersangka juga telah menjalani sekitar 35 adegan reka ulang yang mengungkap detik-detik kematian korban, termasuk momen saat korban mendorong tersangka dari atas dipan hingga jatuh ke lantai.

BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Acara Bantengan, Dua Pisau Nancap di Pinggang Korban

Kejadian tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga akhirnya memukul dan mencekik korban. Peristiwa nahas ini diawali oleh cekcok mulut terkait uang jasa hubungan.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan di Jembatan Araya Terungkap, Pelaku Punya Anak dan Istri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. (edr)

Sumber:

Berita Terkait