OJK Cabut Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Tekankan Pengawasan Ketat Bank di Daerah

OJK Cabut Izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Tekankan Pengawasan Ketat Bank di Daerah

Kepala OJK Malang Farid Faletehan memberikan keterangan. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Ir Soekarno Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jatim.

BACA JUGA:Pengukuhan Kapala OJK Malang, Wali Kota Harap Majukan Sektor Jasa Keuangan 

Pencabutan izin itu, sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025, Kamis 24 Juli 2025 tentang Pencabutan izin usaha. Merupakan bagian tindakan pengawasan, untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.


Mini Kidi-- 

Sebelumnya, pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP). Karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,

BACA JUGA:OJK Malang Beri ToT ke Takmir dan Penyuluh Masjid

Cash ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat. Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).

BACA JUGA:OJK Sampaikan Tata Kelola Strategis untuk Daya Saing BPD 

"Untuk penyehatan, diatur di peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah," terang Kapala OJK Malang, Farid Faletehan, Kamis 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Mengajar di UB, OJK Malang Ajak Kolaborasi Cegah Perilaku Koruptif 

OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa, agar tetap tenang. Karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (edr)

Sumber: