Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Keluhkan Video Iklan Toko Miras
Pelaksana rapat paripurna DPRD Kota Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Kota Malang Arif Wahyudi mengharapkan Pemkot Malang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan baik untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Menyusul adanya video yang beredar menanyangkan tempat penjualan minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol (minol).
Itu tersampaikan pada saat rapat paripurna rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita, di gedung DPRD Kota Malang, Rabu 16 Juli 2025. Hadir pula Wali Kota Malang Wahyu Hidayat didampingi Wawali Kota Malang Ali Muthohirin dan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso.
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Kritisi Pembentukan Susunan Perangkat Daerah
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Sampaikan Hasil Bahasan Raperda PUG

Mini Kidi--
Rapat ini mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap 2 Ranperda Kota Malang, yaitu Ranperda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Tentang Bangunan Gedung.
Arif Wahyudi, politisi PKB menyampaikan terkait beredarnya video iklan tentang Miras ataupun Minol. Ini menarik perhatian peserta rapat. Bahkan, ada permintaan dari anggota agar video iklan dimaksud untuk diputar di ruang sidang.
“Kami tentu sangat menyayangkan adanya iklan yang cenderung mengarah kepada ajakan minum miras atau minol. Saya minta pak Wali (Wali Kota Malang, red) untuk tegas di dalam pelaksanaan Perda,” kata Arif Wahyudi dengan semangat.
BACA JUGA:DPRD Kota Malang Beri Rekomendasi dan Catatan untuk SiLPA Tinggi
Merespons itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita turut serta menanggapi dan mengharapkan apabila berkreasi membuat iklan agar tidak provokatif.
“Ya, sebaiknya tidak provokatif lah. Apalagi, konotasi negatif. Tentunya, terkait dengan Perda yang harus ditegakkan,” tegasnya.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kota Malang Sampaikan Sejumlah Catatan
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat langsung merespons dan menyampaikan pihaknya telah menindaklanjutinya.
“Ya, tadi pagi sudah langsung cek ke lokasi. Tidak ada izin, terkait dengan minuman beralkohol tersebut. Kemudian toko itu, sudah dicek Satpol PP dan tutup. Disitu adalah toko untuk menjual HP, bukan untuk menjual minol,” jelasnya.
Sumber:



