PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Temas Batu

PN Malang Eksekusi Rumah Mewah di Temas Batu

prosesi pelaksanaan eksekusi di obyek eksekusi Temas Kota Batu--

"Klien saya ini, pembeli atau pemenang lelang. Tentunya, sudah melalui prosedur semestinya. Ia membeli dari lelang, tanggal 13 Juni 2024," jelas Advokad dari Edan Law ini.

BACA JUGA:PN Malang Eksekusi Rumah dari Pemenang Pembeli Lelang

BACA JUGA:Rumah Pendiri Arema Dieksekusi Pengadilan Negeri Malang

Ia menambahkan, setelah membeli dari lelang, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi bulan Oktober 2024.

Setelah itu, ia melakukan somasi kepada termohon sebanyak 2 kali. Maksudnya, agar bisa dilakukan dengan musyawarah, tanpa melalui eksekusi. Namun tidak ada tanggapan dan memenuhi titik temu.

BACA JUGA:Kasus Tipikor, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 12 Aset

BACA JUGA:Karyawan BMI Minta PN Tunda Eksekusi Lahan BMI

Pihak PN Malang melakukan Anmaning (pemanggilan) kepada termohon sebanyak  2 kali. Namun, setelah itupun, juga belum ada solusi.

"Setelah itu, kami sempat bertemu dengan termohon. Kami menawarkan kompensasi sebanyak 100 juta. Ini sebagai rasa kemanusiaan. Tapi masih tetap tidak menemui kata sepakat," lanjut Sumardan.

Karena sejumlah langkah tidak memenuhi jalan keluar dan solusi, akhirnya, dilakukan eksekusi pengosongan paksa, oleh PN Malang, tanggal 17 Juni 2025. (edr)

Sumber: