Gara-Gara Miras, Seorang Mahasiswa Dikeroyok 8 Orang
Para tersangka dan barang bukti yang dapat diamankan petugas--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang mahasiswa, Wisnu Eka (23), warga asal kampung Duren Sawit, Jakarta menjadi korban pengeroyokan sekelompok anak muda di sebuah kafe di Jl Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu 04 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Diperkirakan, pelaku pengeroyokan mencapai 8 orang. Namun, baru 5 orang yang bisa diamankan. Sementara sisanya, masih dalam pengejaran. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di kepala dan pelipis
BACA JUGA:Berorasi di Depan Mapolresta Malang Kota, MMPJ Laporkan Politisi

Mini Kidi--
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Samsudin menjelaskan, lima orang yang berhasil diamankan, 2 orang di antaranya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
"Kasus pengeroyokan ini, diduga melibatkan 8 orang pelaku. 5 orang diantaranya, sudah berhasil diabaikan. Dua orang diantaranya, masih di bawah umur," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar, Senin 05 Mei 2025.
Ia menambahkan, belum diketahui secara pasti motif peristiwa tersebut. Namun dari penyelidikan petugas, para pelaku dalam pengaruh minuman keras. Bahkan di lokasi kejadian, ditemukan senjata tajam berupa celurit dan palu.
BACA JUGA:Komitmen Lindungi Anak Bersama Pemkot, Kapolresta Malang Kota Raih Penghargaan
"Korban dan para pelaku tidak saling kenal. Sebelumnya, mereka bertemu di kawasan Jl Veteran. Saling pandang dan salah satu pihak, diduga tersinggung. Kemudian terjadi cek cok dan berhasil dilerai warga," lanjutnya.
Pasca di Jl Veteran, dirasa permasalahan sudah selesai. Namun, ternyata antara pelaku dan korban kembali bertemu di kafe di kawasan Jl Cianjur. Hingga pengeroyokan kembali terjadi .
"Setelah dari Jl Veteran, mereka kembali bertemu di sebuah kafe. Sehinngga kembali terjadi pengeroyokan. Korban mengalami luka, dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit," lanjutnya.
BACA JUGA:Bulan Syawal, Kapolresta Malang Kota Halal Bihalal dan Beri Santunan
Para tersangka itu, MIW (14) dan MRM (17) pelajar, warga Jl S Supriadi. Kemudian Sergio (23), warga Jl Klayatan, Chaidir (23), warga Jl Juki, Roland (23) Gempol. Secara keseluruhan, para tersangka berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kini para tersangka yang berasal dari kawasan Jl Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang terancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun.(edr)
Sumber:

