umrah expo

Kejari Kota Malang Dapat Titipan Barang Bukti Tipikor Rp 3 Miliar

Kejari Kota Malang Dapat Titipan Barang Bukti Tipikor Rp 3 Miliar

Petugas Tim Jaksa Tipikor, Jalan Simpang Panji Suroso saat terima uang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Malang menerima penitipan pembayaran kerugian keuangan Negara dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan pengelolaan pemanfaatan aset Tanah Pemerintah Kota Malang di Jalan Raya Langsep, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen Kota Malang, jumlah uang yang dititipkan mencapai Rp 3.062.331.000.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dalami Dugaan Korupsi Aset Pemkot di Jalan Langsep, 20 Saksi Diperiksa


Mini Kidi--

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-553/M.5.11/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-443/M.5.11/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin-554/M.5.11 Fd.2/04/2025 tanggal 09 April 2025.

"Iya bener, telah melakukan penyitaan terhadap benda/barang/dokumen. Yakni, berapa uang tunai tiga milyar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah," terang Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Sabtu 3 Mei 2025.

BACA JUGA:Kejari Kota Malang dan KPKNL Taksir Nilai 22 Obyek Korupsi

BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Dua Tersangka TPPO Terancam Dakwaan Berlapis

BACA JUGA:Pelantikan Agen Perubahan Warnai Pencanangan ZI WBK Kejari Kota Malang

Lebih lanjut Agung menjelaskan, sebelumnya dikuasai oleh ADS (32), warga Jl.Sultan Adam Komplek Sultan Adam Permai, Kelurahan Surgi Muti, Kecamtan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

BACA JUGA:Beredar Isu Pungli, Ini Tanggapan Kejari Kota Malang

Penitipan pembayaran kerugian keuangan negara, untuk dijadikan barang bukti.  Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang, periode tahun 2012-2024.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Malang, merupakan langkah signifikan. Dalam proses penegakan hukum yang bukan hanya pada pemidanaan pelaku  Namun juga pemulihan kerugian negara," pungkas Agung. (edr)

Sumber:

Berita Terkait