Langgar Kode Etik, UIN Malang Berhentikan Mahasiswa
Para pejabat UIN Malang memberikan pernyataan. -Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memberhentikan dengan tidak hormat salah satu mahasiswanya (IPF) alias Ilham Prada Firmansyah dari Program studi Perpustakaan dan Sains Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi.
BACA JUGA:Dosen UIN Malang Jadi Penulis Skenario Film Layar Lebar
Hal itu dilakukan, sesuai sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa. Sedang yang bersangkutan, telah melakukan pelanggaran berat. Keputusan itu, ditetapkan di Malang 14 April 2025

--
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan salah satu mahasiswa," terang Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum, saat dikonfirmasi media, Rabu 16 April 2025.
Pihak kampus menilai, yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa. Sebagaimana tercantum pada Bab IV angka 8 dan 10. Keputusan Rektor nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Bentoel Tanam Seribu Pohon di Hutan Kampus UIN Maliki
Dengan dikeluarkan Keputusan tersebut, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Sebelumnya, beredar video viral pengakuan dari yang bersangkutan. Pengakuannya, terkait dugaan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu mahasiswi PTN di Kota Malang.
BACA JUGA:Kritisi Pemilihan Rektor UIN Maliki, DPP KAUM-PTKIN Surati Menag
Kini, kasus tersebut tengah ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. Bahkan, telah dilakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. (edr)
Sumber:


