umrah expo

Aksi Pria Malang Curi Ponsel Terekam CCTV, Berujung Diciduk Polisi

Aksi Pria Malang Curi Ponsel Terekam CCTV, Berujung Diciduk Polisi

Tersangka yang diamankan polisi.--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria asal Kota MALANG harus berurusan dengan polisi setelah mencuri ponsel yang diletakkan di dasbor motor milik seorang pensiunan. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk jajaran Polres MALANG.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan kejadian itu terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu 25 Juni 2025 siang.

BACA JUGA:Curi HP, Kabur ke Genteng, Berakhir di Tangan Polisi


Mini Kidi--

Saat itu korban, Mardi (61), sedang membeli es degan di pinggir jalan bersama istrinya. Tanpa disadari, ponsel miliknya yang diletakkan di dasbor motor raib digondol pelaku.

"Korban baru menyadari ponselnya hilang setelah membayar minuman. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur HP yang diletakkan di dasbor motor bagian depan," kata AKP Bambang Subinajar, Senin 28 Juli 2025.

Rekaman CCTV dari sekitar lokasi menjadi petunjuk utama polisi dalam mengidentifikasi pelaku. Dalam video berdurasi pendek yang beredar, terlihat seorang pria mendekati motor korban dan langsung mengambil ponsel tanpa ragu.

BACA JUGA:Tepergok Curi HP saat Hajatan, Pemuda Surabaya Dihajar Massa di Menganti

Bermodalkan ciri-ciri dari rekaman tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, WR (40), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis 24 Juli 2025 malam saat sedang memperbaiki sound system.

"Terduga pelaku berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses penyidikan," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel korban Samsung Galaxy A14 5G, helm, motor Suzuki Satria FU yang dipakai beraksi, hingga pakaian yang dikenakan saat pencurian.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Polisi Buru Pencuri HP Karyawan Minimarket Exit Tol Madiun

"Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Bambang.(kid)

Sumber: