umrah expo

Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Berharap Wali Kota Malang Tidak Kufur Nikmat

Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang Berharap Wali Kota Malang Tidak Kufur Nikmat

Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Persoalan dampak pencemaran lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang terhadap tiga desa di Kecamatan Wagir memantik reaksi dari DPRD Kabupaten Malang.

Penyelesaian dampak lingkungan yang ditimbulkan TPA Supit Urang di Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo, seharusnya sudah dilakukan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sejak jauh hari.

BACA JUGA:Temuan Limbah Medis di Supit Urang, Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Rumah Sakit


Mini Kidi--

DPRD Kabupaten Malang menilai penyelesaian masalah dampak lingkungan itu merupakan bagian dari janji politik Wali Kota di hadapan Masyarakat Jedong, Dalisodo dan Pandanlandung Kecamatan Wagir sudah semestinya dituntaskan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan bahwa seharusnya persoalan yang menyangkut hajat orang banyak bisa menjadi konsen Wali Kota. Apalagi, Wahyu Hidayat bukan sosok yang asing dengan Kabupaten Malang.

Abdul Qodir pun tidak segan menagih janji politik Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan dampak lingkungan yang ditimbulkan TPA Supit Urang. Dirinya bilang, persoalan itu bukan persoalan sepele. 

BACA JUGA:Menteri PU Sebut TPA Supit Urang Malang Layak Jadi Percontohan

"Jangan sampai kufur nikmat. Beliau itu pernah didukung oleh Masyarakat lewat Bupati mengisi ruang Sekda di Kabupaten Malang, hingga akhirnya dia bisa dikenal oleh warga Kota Malang dan akhirnya naik kelas jadi Wali Kota. Jangan sampai dia lupa tangga sejarah itu," kata pria yang akrab disapa Adeng, Jumat 23 Mei 2025.

Adeng menegaskan, sungguh tak elok bila persoalan dampak lingkungan TPA Supit Urang, hanya dijadikan komoditas untuk meraih jabatan pada pesta demokrasi lima tahunan. Karena persoalan TPA Supit Urang yang membawa derita di tiga desa, di Kabupaten Malang harus diselesaikan dengan langkah konkret. 

"Kami tidak ingin penderitaan masyarakat tiga desa ini hanya dijadikan alat politik lima tahunan, saya titip salam ke Wali Kota Malang melalui Kepala Dinas LH. Janji-janji politik yang dulu dilontarkan saat beliau masih Pj Wali Kota, sekarang harus ditepati," kata Adeng

BACA JUGA:Tuai Apresiasi Menteri PU, Pj Wali Kota Malang Perkuat Pengembangan TPA Supit Urang

Lebih jauh, Adeng berpandangan, senator yang duduk di Komisi C Kota Malang dan Komisi III Kabupaten Malang justru lebih konsen terhadap persoalan TPA Supit Urang. Bukan untuk pencitraan, namun hanya kerja nyata yang perlu dilakukan untuk menanggulangi persoalan tersebut.

Meskipun, sudah ada tawaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang agar dibangun pipanisasi melalui Perumda Tugu Tirta, Adeng menyatakan jika itu bukan jawaban atas persoalan dampak lingkungan TPA Supit Urang.

Sumber:

Berita Terkait