iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Moratorium Izin Toko Waralaba di Magetan Bakal Dicabut Lewat Perda Baru

Moratorium Izin Toko Waralaba di Magetan Bakal Dicabut Lewat Perda Baru

Salah satu toko berjaringan di Kabupaten Magetan.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan pencabutan moratorium izin usaha toko modern berjaringan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Rancangan Peraturan Daerah tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Bupati Magetan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penghentian Penerbitan Izin Usaha Toko Modern Berjaringan.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan Kiki Indriyani mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah telah memasuki tahap akhir.

"Pada Minggu kemarin sudah finalisasi terkait Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Jadi tinggal menunggu validasi dan nanti akan disahkan Perda baru," katanya, Selasa 14 Juli 2026

BACA JUGA:Kebun Refugia Magetan Kurang Diminati Wisatawan, PAD Retribusi Gagal Capai Target


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah memuat sejumlah ketentuan, di antaranya batas minimal jarak antar toko modern berjaringan yang berubah dari 1.000 meter menjadi 500 meter, pengaturan zonasi, jam operasional, syarat khusus, serta kewajiban menyediakan ruang dagang minimal 30 persen bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah lokal.

Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2018 hanya memperbolehkan toko modern yang telah memiliki izin tetap beroperasi, sedangkan pengajuan izin baru tidak dapat diproses.

BACA JUGA:Dewan Prihatin Kasus AIDS Bermunculan di Magetan

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah juga memberikan pengecualian bagi program nasional, Koperasi Desa Merah Putih, pusat bisnis, dan kawasan pariwisata.

"Di dalam Raperda ada pengecualian terhadap program nasional termasuk kopdes, lainnya adalah pusat bisnis, kawasan pariwisata," pungkasnya. (sb)

 
 

Sumber:

Berita Terkait