umrah expo

Warga Griya Anugerah Geger, Suami Kalap Bantai Istri dan Pria Selingkuhan di Rumah Kos

Warga Griya Anugerah Geger, Suami Kalap Bantai Istri dan Pria Selingkuhan di Rumah Kos

Jenazah korban A dan ESD saat dievakuasi petugas ke RSUD Syamrabu--

Tragedi berdarah ini segera terendus oleh personel Satreskrim Polres Bangkalan. Pascaolah TKP, Polisi segera mengevakuasi korban ke RSUD Syamrabu di Jalan Pemuda Kaffa. Korban A yang tergeletak di kamar mandi tewas di tempat kejadian. Sedangkan korban ESD yang terkapar di ruang tengah sempat kritis dan meninggal setibanya di RSUD.

BACA JUGA:Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus 3C dan Pembunuhan Sadis

Lalu siapa lelaki misterius pelaku penganiayaan sadis yang menelan dua korban jiwa ini? Apa latar penyebab pemicunya? Syukurlah, sekitar satu jam pascakejadian, gerak cepat personel Satreskrim Polres berhasil meringkus tersangka pelaku.

“Inisialnya AR (44). Dia ternyata suami sah dari korban ESD,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi saat dikorfirmasi awak media.

Tersagka ditangkap anggota saat mobil yang dikendarai melintas di jalan raya Kelurahan Mlajah. Sebilah sajam jenis clurit disita petugas dari pria asal Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar ini. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun Ditangkap Polres Sumenep

Soal motif yang menjadi latar pemicu terjadinya peristiwa, terduga pelaku AR  ditengarai tersulut api cemburu setelah mengendus informasi istrinya ESD selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) inisial A. Ketiganya, sejatinya sudah saling mengenal karena sama berasal dari Desa Kwayar Barat.

Emosi AR jadi kian menggelegak setelah mengetahui ESD istrinya ternyata sudah hidup serumah dengan PIL selingkuhannya A di rumah kontrakan Griya Anugerah Blok D-8, Kelurahakan Mlajah, Kecamatan Bangkalan Kota. Imbasnya AR jadi kalap.

"Akhirnya ya terjadilah penaniayaan yang mengikbatkan korban A dan ESD meninggal dunia,” tandas AKP Hafid.

BACA JUGA:Pembunuhan Waria Salon Hengky Libatkan 3 ABG, Begini Kronologinya

Peristiwa ini tergolong sadis. Korban A yang meregang nyawa di TKP menderita luka bacok di sekujur tubuh. Di antaranya  di bagian kepala, kedua lengan, dada, perut dan punggung. Sedangkan korban ESD terkoyak luka bacok di kepala, pipi kiri, paha kiri dan bagian punggung. Akibat ulah sadisnya, tersangka AR bakal dijerat dengan pasal 338 dan pasal 351 KUHP. (ras)

Sumber: