umrah expo

Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Kota Madiun Tetapkan Ketua LKK Wijaya Kusuma Madiun Lor Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka Purnoko Ade alias Ipung diapit petugas menuju Lapas Kelas I Madiun.-Moch Adi Saputro-

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Lebih lanjut, Arfan mengungkapkan dugaan korupsi dana bergulir ini masih berpotensi menjalar ke pengurus lainnya, bahkan kemungkinan merambah ke LKK di kelurahan lain.

BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun

“Kasus ini kita mulai dari Madiun Lor. Tidak menutup kemungkinan berkembang ke kelurahan lain, karena sistem pengelolaan dana bergulir berjalan per periode tiga tahun,” pungkasnya.

BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Tahan Tiga Tersangka Mafia Tanah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (adi)

Sumber:

Berita Terkait