Dukung Penerimaan Negara, Pemkab Lamongan Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Forkopimda Lamongan turut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht.-Syaiful Anam-
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lamongan berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Satpol PP, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2025, Selasa 29 Juli 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan.
BACA JUGA:Dekranasda Wadah Perajin UMKM Naik Kelas
Turut memusnahkan BKC ilegal secara langsung, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Pemkab Lamongan dalam mendukung penerimaan negara dari dana cukai. Karena cukai menjadi pilar penting dalam pendapatan suatu negara maupun daerah.

Mini Kidi--
Terlebih Kabupaten Lamongan memiliki potensi tembakau yang tinggi dan terdapat beberapa perusahaan rokok yang berdiri. Potensi tersebut tentu akan menjadikan Kabupaten Lamongan sebagai daerah yang memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BACA JUGA:Kunjungi Progres Fasilitas PT DESI, Pak Yes Sebut Industri Investasi Membanggakan
"BKC ilegal harus dimusnahkan karena akan mengganggu penerimaan negara. Yangmana dana tersebut akan dimanfaatkan ke masyarakat," tutur Pak Yes sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Hadiri Maulidurrasul, Pak Yes Ungkap Majelis Dzikir Tingkatkan Keimanan
Selanjutnya, orang nomor satu di Kota Soto memaparkan bahwa dalam setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendapatkan sekitar 70 hingga 80 miliar dana cukai. Yang digunakan dalam penegakan hukum, mengelola bidang kesehatan masyarakat, hingga memberikan jaminan kepada petani tembakau.
BACA JUGA:Pak Yes Lepas Kontingen KORMI Ke Fornas VIII Tahun 2025
Merealisasikan upaya ini, Pemkab Lamongan terus mengoptimalkan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Pada 2025 ditargetkan melakukan 200 kali operasi bersama pemberantasan rokok ilegal. Dan hingga bulan ini tercatat sudah 72 kali melakukan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Forkopimda Lamongan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal tahun 2025.-Syaiful Anam-
"Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 229 ribu batang rokok ilegal berhasil diberantas. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian sebesar 377 juta rupiah," paparnya.
BACA JUGA:Pimpin Apel, Pak Yes Ajak ASN Sebagai Support System Pemerintah
Pemusnahan BKC ilegal siang ini, meliputi pemusnahan 506.224 rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai, 66 botol atau 39,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) (32 koli), dan beberapa benda elektronik (handphone). Seluruhnya menyebabkan kerugian negara sebesar 492 juta rupiah lebih.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Forkopimda Lamongan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan. -Syaiful Anam-
Sebelum pemusnahan BKC ilegal, kegiatan diawali dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, edukasi penanganan barang kena cukai ilegal, ciri-ciri BKC ilegal yang disampaikan oleh KPP Bea Cukai TMP B Gresik.
BACA JUGA:Pak Yes Sebut Insan Kesehatan Berperan Penting Wujudkan Lamongan Sehat
Sedangkan sosialisasi terkait sanksi hukum barang ilegal disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Tidak hanya merugikan negara, BKC ilegal juga memiliki konsekuensi hukum dengan minimal hukuman 1 tahun penjara. (pul)
Sumber:



