Pria Lamongan Cabuli Dua Balita Kakak Beradik

Pria Lamongan Cabuli Dua Balita Kakak Beradik

Tersangka WAS cabuli dua balita.--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Biadab mungkin itu kata yang tepat pada pria berinisial WAS (46), asal Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, diduga mencabul dua balita, yang masih tetangganya sendiri dan pelaku berdomisili Kecamatan Tikung, Lamongan.

Peristiwa biadab yang menimpa korban merupakan kakak beradik ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kepada orang tuanya atas kejadian yang dialaminya.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Lamongan Fokus Tertib Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

Kronologi kasus biadab ini terungkap berawal pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, saat orang tua korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya, kemudian diberitahu oleh dua anaknya dan mereka mengaku telah dilecehkan oleh WAS saat sedang buang air kecil saat itu.

"Perbuatan biadab itu terjadi saat korban hendak buang air kecil di rumah terlapor," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda  M. Hamzaid, Rabu 16 Juli 2025.

Mendengar pengakuan mengejutkan sang anak bak kesambar petir, orang tua korban segera mendatangi rumah terlapor, namun WAS tidak ditemukan.


Mini Kidi--

Selanjutnya berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan segera melaporkan ke Polres Lamongan, kejadian yang telah dialami anaknya.

Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Wahyudi Eko Afandi ini, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dengan bantuan warga setempat dan Polsek Tikung, terduga pelaku WAS berhasil diamankan.

"Terduga pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, perum tambora," kata Ipda Hamzaid.

Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa dia, WAS akhirnya mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Penjualan Dokumen dan Arsip, Kasat Reskrim Polres Lamongan: Kita Akan Tindaklanjuti

Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban kakak beradik tersebut saat mereka hendak buang air kecil di rumahnya.

"Terduga pelaku tersebut setelah dimintai keterangan oleh penyidik, diakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali," bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti pakaian korban, Unit PPA Polres Lamongan langsung melakukan penahanan terhadap WAS di Rumah Tahanan Polres Lamongan.

"Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Sumber: