umrah expo

Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Maut, Tiga Warga Tewas

Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Maut, Tiga Warga Tewas

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim AKP Joshua Peter Krisnawan menunjukkan barang bukti miras oplosan di acara Kepung Carnival.-Ahmad Rifai-

Atas perbuatannya, tersangka P terancam dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang menjual barang berbahaya yang menyebabkan kematian. Ancaman pidananya tidak main-main, yaitu penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Pesta Miras Oplosan, 4 Nyawa Warga Besowo Melayang

AKP Joshua Peter Krisnawan juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penjualan miras oplosan di lingkungan sekitar. (nug/fai)

Sumber: