Toko Modern Terus Menjamur, Pedagang Kecil Jombang Menjerit
Toko modern menjamur di Jombang--
Namun, rencana tersebut belum memiliki kepastian waktu. Andi mengaku belum dapat memastikan apakah revisi Perda Nomor 14 Tahun 2020 akan masuk dalam Propemperda 2027 atau dibahas pada waktu lain.
“Untuk apakah nanti masuk Propemperda 2027 atau bagaimana, kami belum bisa memastikan. Nanti dilihat dulu hasil konsultasi dan apakah disetujui untuk dibahas pada 2027,” bebernya.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pembahasan P-APBD Berlanjut
Dengan demikian, untuk sementara, regulasi lama tetap berlaku di tengah keluhan pedagang kecil atas bertambahnya toko modern. Tantangannya kini bukan hanya menyangkut rencana revisi perda, tetapi juga konsistensi penerapan aturan yang sudah ada agar penataan toko modern tidak mengabaikan keberlangsungan usaha pedagang tradisional.
“Selama belum direvisi, tentu aturan yang sekarang masih berlaku. Termasuk ketentuan yang sudah diatur di dalamnya,” pungkasnya. (war)
Sumber:










