Ledakan Bisnis Kuliner Jombang, Bapenda Genjot Pajak Cafe dan Restoran Rp11 Miliar
Kepala Bapenda Kab Jombang bersama pelaku usaha kuliner.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pertumbuhan usaha kuliner di Kabupaten Jombang kian menggeliat. Dalam beberapa tahun terakhir, cafe, restoran, hingga tempat nongkrong baru terus bermunculan di berbagai sudut kota. Kondisi ini dinilai menjadi peluang besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan food and beverage (F&B).
Melihat potensi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mulai mengintensifkan pendekatan kepada para pelaku usaha kuliner. Langkah yang dilakukan bukan dengan penindakan, melainkan melalui pola persuasif agar pelaku usaha tetap nyaman menjalankan bisnisnya sekaligus taat terhadap kewajiban pajak.

Mini Kidi Wipes.--
Kepala Bapenda Jombang, Solahuddin Hadi Sucipto, mengatakan pertumbuhan cafe dan restoran saat ini menjadi salah satu sektor yang paling menjanjikan dalam mendongkrak PAD.
“Sekarang cafe dan restoran di Jombang semakin banyak. Ini menjadi potensi PAD yang cukup besar,” ujarnya.
BACA JUGA:Hindari Praktik Gratifikasi, KPK Sosialisasi ke Pemkab Jombang
Menurutnya, pendekatan humanis dipilih agar pemerintah tetap bisa mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa menghambat perkembangan usaha masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, pihaknya berharap kesadaran wajib pajak dari pelaku usaha semakin meningkat.
“Yang kami lakukan pendekatan secara persuasif. Sehingga PAD bisa didapat, tetapi usaha mereka juga tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Tahun ini, Bapenda Jombang menargetkan penerimaan pajak dari sektor restoran dan cafe mencapai Rp11 miliar. Target tersebut dinilai realistis seiring pesatnya pertumbuhan bisnis kuliner di Kota Santri.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Namun demikian, Solahuddin menegaskan capaian target tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga kesadaran pemilik usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Perlu ada kesadaran dari pemilik usaha untuk taat membayar pajak sesuai perda yang berlaku di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.(war)
Sumber:









