umrah expo

DPRD Kabupaten Jombang Paripurna Raperda Desa Sadar Hukum

DPRD Kabupaten Jombang Paripurna Raperda Desa Sadar Hukum

DPRD Kabupaten Jombang mengggelar sidang paripurna untuk membahas raperda inisiatif tentang pembentukan dan pembinaan desa.-Muhammad Anwar-

"Status Desa atau Kelurahan Sadar Hukum tidak boleh hanya simbol. Ada kriteria yang harus dipenuhi, ada evaluasi yang harus dilakukan, dan ada konsekuensi bila tidak lagi memenuhi syarat,” sambungnya.

Wabup juga mendorong agar Raperda memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Sidak Perumdam Tirta Kencana

"Masyarakat jangan hanya dijadikan objek pembinaan. Mereka harus menjadi pelaku aktif dalam menjaga ketertiban, menyampaikan informasi, dan menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sangat bergantung pada keterlibatan warga dalam menjaga norma dan ketertiban sosial.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memastikan bahwa pembahasan raperda ini menjadi prioritas dan bisa dituntaskan tahun ini.

BACA JUGA:DPRD Jombang Minta Pemkab Proaktif Koordinasi ke Pusat Soal Perda PDRD

"Kami berharap perda ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat budaya sadar hukum di tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya. (war)

 

Sumber: