umrah expo

NJOP Baru Berlaku 2026, PBB P2 Jombang Dipastikan Turun

NJOP Baru Berlaku 2026, PBB P2 Jombang Dipastikan Turun

Kepala Bapenda Jombang, Hartono--

Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah tuntas dalam rapat paripurna Rabu 13 Agustus 2025. Saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim.

BACA JUGA:Dinilai Tak Wajar, Warga di Jombang Keluhkan Kenaikan PBB Hingga Rp 3,6 Juta

"Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026, Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat," ungkapnya.

Untuk pembayaran pajak tahun ini, Warsubi menegaskan bahwa masyarakat yang merasa keberatan atas jumlah pajak diminta datang langsung ke Bapenda untuk dilakukan penghitungan ulang dan mendapatkan keringanan.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” pungkasnya.(war/wan)

Sumber: