Serapan Anggaran Stagnan di Angka 50 Persen Lebih, Komisi A Gelar Komisioning dengan OPD
Sekretaris Komisi A DPRD Jombang M Muhaimin.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Minimnya serapan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD), jad sorotan Komisi A DPRD Jombang. Respons awal, menggelar komisioning dengan OPD terkait untuk mengetahui kendala yang dihadapi ketika melakukan realisasi kegiatan.
"Subtansi komisioning atau rapat dengar pendapat (RDP) adalah melakukan evaluasi perihal pelaksanaan anggaran. Tentunya yang sudah termuat dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)," papar Sekretaris Komisi A Mohammad Muhaimin, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskan olehnya, seiring masih minimnya serapan oleh OPD, otomatis berdampak terhadap APBD 2025. Padahal, lanjut politisi PKB itu, seiring realisasi kegiatan dalam APBD. Tentu saja juga harus dibarengi dengan outcome atas kegiatan di tiap-tiap OPD. "Jadi mana-mana kegiatan yang sudah dilaksanakan, kemudian sejauh mana outcome atas kegiatan dimaksud. Inilah yang ingin kami bahas melalui komisioning," lanjutnya.
Selain yang sudah terlaksana, wakil rakyat juga mempertanyakan pula kendala yang dihadapi oleh OPD sehingga berimbas pada minimnya serapan anggaran. Apakah karena perencanaan yang kurang maksimal, atau justru munculnya kendala yang lain. "Rata-rata OPD kita masih di angka 50 persen lebih. Apakah karena kurangnya perencanaan, atau justru timbulnya kendala yang lain," ujarnya.
Diakui olehnya, ketika melakukan tahapan serapan anggaran. OPD memang selalu berpegang teguh terhadap azas kehati-hatian. Seringkali ini berdampak pada kurangnya keberanian untuk melakukan eksekusi anggaran. "Kehati-hatian boleh, namun jangan sampai membuat kurangnya keberanian untuk melakukan eksekusi anggaran," tegasnya.
Salah satu contoh yang disampaikan olehnya, yakni program pemerintah yang dimasukkan dalam berbagai lembaga organisasi sosial. Rata-rata kegiatan ini terkendala oleh kelengkapan dokumen hukum.
"Salah satu kendala yang muncul yakni program pemerintah yang dimasukkan dalam berbagai lembaga organisasi sosial. Dimana terkendala kelengkapan dokumen legal, yang nantinya ditakutkan menjadi implikasi hukum di kemudian hari," tuturnya.
Karena itu, komisi A mengantisipasi apabila kondisi tersebut terus berlarut-larut. Masyarakat nantinya bakal menilai jika perencanaan serta keberadaan program sendiri dianggap tidak jelas. "Antisipasi kami jangan sampai timbul persepsi jika program pemerintah justru tidak jelas. Entah itu terkait perencanaan, maupun ketika proses serapan anggaran," pungkas Muhaimin.
Sumber:


