Kinerja JDIH Terbaik, Sekwan Jombang Raih Penghargaan dari Gubernur Kofifah
Penyerahan penghargaan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Ketua DPRD Jombang Jadi Atmaji ketika momen Hari Kebangkitan Nasional. -Hermawan S/Muhammad Anwar-
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sekretaris Dewan (Sekwan) Jombang menerima penghargaan dari Pemprov Jatim. Penghargaan diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut terkait Kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
BACA JUGA:Jelang Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Terpilih, Sekwan Gelar Gladi Bersih
Tidak tanggung-tanggung, dari puluhan kabupaten/kota, sekretaris wakil rakyat berhasil menduduki peringkat keempat.

Mini Kidi--
"Penghargaan berkenaan dengan kinerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum," papar Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, Kamis 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Evaluasi JDIH Kabupaten/Kota, Dorong Jadi Percontohan Nasional
Dijelaskan olehnya, keberhasilan meraih penghargaan dari Pemprov Jatim lantaran kinerja yang responsif selama ini.
"Jadi teman-teman sekwan selama ini menunjukkan kinerja luar biasa. Jadi DPRD Jombang patut berterima kasih terkait hal itu," jelasnya.
Bentuk kinerja tadi, beber Politisi PKB itu, transparansi serta kecepatan terkait dokumen.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Raih Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik II se-Jawa Timur
"Inilah yang dinilai Pemprov Jatim, dan Jombang berhasil menduduki peringkat keempat. Yang pertama Banyuwangi, kemudian Malang, Gresik, Jombang, serta urutan kelima Madiun," bebernya.
Terkait keberhasilan ini, Ketua DPRD menyebut jika selama ini tiap-tiap anggota JDIH Sekwan sangat luar biasa. Masing-masing dari mereka tidak pernah membuang waktu untuk mengunggah segala bentuk dokumen.
"Mereka tidak pernah membuang waktu untuk mengunggah dokumen, sehingga masyarakat bisa mengakses semua bentuk informasi," pungkas Hadi.
BACA JUGA:Kota Malang Raih Penghargaan Pengelola JDIH
Masih di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Purnomo menambahkan jika salah satu bentuk dokumen yang langsung diunggah yakni peraturan daerah (perda).
"Keaktifan teman-teman terkait dokumen, salah satunya perda. Setelah diundangkan, langsung diunggah sehingga masyarakat bisa mengetahui aturan terbaru," imbuhnya. (wan/ war)
Sumber:



