umrah expo

Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Siri Rencanakan Pembunuhan Pacar Gelap Istri di Jember

Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Siri Rencanakan Pembunuhan Pacar Gelap Istri di Jember

Tersangka Niman, ayah Bugi; dan Adi, kakak ipar Bugi, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Jember.-Edi Winarko-

Keempat tersangka ditangkap polisi pada Selasa 11 November 2025 di lokasi berbeda. Satima diamankan di Kabupaten Bangkalan pukul 07.00 WIB. Bugi ditangkap pukul 20.00 WIB di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Sementara Niman dan Adi ditangkap pukul 20.00 WIB di Kantor Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Polres Jember Ringkus Residivis Kakap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Pasangan Duta Lalu Lintas Polres Jember Ukir Prestasi Terima Trophy Juara 2

“Tersangka telah dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan/atau melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan matinya orang lain,” jelas Dwi Sugianto, Rabu 12 November 2025.

BACA JUGA:Polres Jember dan Bulog Perkuat Sinergi Amankan Stok Pangan Dukung Swasembada

Dwi menambahkan, ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun. (edy)

Sumber:

Berita Terkait