Sengketa Tanah Warisan, Oknum Kasun di Jember Bacok Kerabatnya Sendiri
Pelaku Subur Wicaksono (49), Saat diperiksa di Mapolsek Semboro --
Saat ini, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Semboro masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembacokan ini. Jika terbukti bersalah, Subur Wicaksono akan dijerat dengan pasal penganiayaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Pihak kepolisian berkomitmen akan memproses hukum lebih lanjut jika bukti-bukti sudah mencukupi. (edy)
Sumber:
