Pasutri Lumajang Pengedar Sabu dan LSD Dibekuk di Jember, Total Narkotika Hampir 100 Gram
Pasutri Asal Lumajang Jalani Pemeriksaan Satreskoba di Mapolres Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres JEMBER berhasil membekuk pasangan suami istri asal Kabupaten Lumajang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD). Penangkapan ini berlangsung dramatis, bermula dari aksi suami berinisial F-A yang hendak bertransaksi di wilayah JEMBER.
Kepala Satresnarkoba Polres Jember, Iptu Nouval Muttaqin, menjelaskan bahwa penangkapan F-A merupakan hasil pengembangan setelah sang istri, berinisial F, lebih dulu diamankan.

Mini Kidi--
"Kami langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial F dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 49,9 gram yang sudah dikemas dan siap edar," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jember, Rabu 21 Mei 2025.
Menurut Iptu Nouval, Saat ditangkap, F-A sempat berusaha mengelak dan mengaku tidak membawa barang haram. Namun, aksinya terbongkar setelah petugas menemukan sabu seberat 41,44 gram serta dua lembar narkotika jenis LSD yang disimpan di dalam mobilnya.
BACA JUGA:Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong serta Aksi Balap Liar
Alhasil, pasangan suami istri tersebut telah diamankan di Markas Polres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(edy)
Sumber:



