umrah expo

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Ringkus Residivis Judi Sabung Ayam, Sita 20 Motor dan Uang Jutaan Rupiah

Tim Kalong Satreskrim Polres Jember Ringkus Residivis Judi Sabung Ayam, Sita 20 Motor dan Uang Jutaan Rupiah

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto tunjukkan Barang-bukti dan tersangka.--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Pengalaman keluar masuk lembaga pemasyarakatan tak membuat jera Nurhadi (46), warga Dusun Tegalan II, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Ia kembali terlibat kasus judi sabung ayam bersama Saifudin (44), warga Dusun Sumber Balin, Desa Cempedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember. Bagi Saifudin, ini adalah pengalaman pertamanya merasakan dinginnya jeruji besi di Mapolres Jember.

BACA JUGA:Polres Jember Tingkatkan Patroli dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong serta Aksi Balap Liar


Mini Kidi--

Dalam pers rilisnya, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Jember menerima laporan masyarakat tentang adanya praktik judi sabung ayam pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasinya di sebuah rumah dengan lahan kosong di sampingnya, di Dusun Tegalan, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember segera melakukan penggerebekan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan di lokasi perjudian. Keduanya adalah (S) sebagai pemain judi sabung ayam, dan (N) sebagai penanggung jawab judi.

"Para pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan. tersangka N, yang merupakan residivis dengan catatan kriminal tiga kali masuk penjara, kali ini kembali berurusan dengan hukum. Sementara (S) baru pertama kali ini ditangkap,"kata mantan Kapolres Lamongan itu. Rabu 21 Mei 2025.

BACA JUGA:Spesialis Jambret Bulakan Sawah di Umbulsari Diringkus Tim Kalong Satreskrim Polres Jember

Motif dan kronologi kejadian para tersangka terlibat dalam judi sabung ayam ini dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya, dengan harapan memperoleh keuntungan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 (satu) ekor ayam aduan warna cokelat merah beserta tas berwarna biru (milik Saifudin). 4 (empat) ekor ayam aduan lainnya yang ditemukan di TKP.

Dan Uang tunai sebesar Rp4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian Rp4.450.000,- milik Saifudin dan Rp100.000,- milik Nurhadi.

BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Sindikat Penadah Curanmor, Sita 6 Unit Motor

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan, selain ayam aduan dan uang tunai, pihaknya juga mengamankan 20 unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi judi sabung ayam. Motor-motor tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya yang melarikan diri.

Untuk diketahui Catatan kriminal Nurhadi (N) menunjukkan bahwa ia telah dihukum sebanyak tiga kali sebelumnya. Pada tahun 2016, ia divonis 12 bulan penjara karena kasus pembelian motor hasil kejahatan. Kemudian pada tahun 2018, kembali dihukum 9 bulan penjara untuk kasus serupa. Terakhir, pada tahun 2023, ia dihukum 12 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan mobil.

Sumber:

Berita Terkait