umrah expo

21 Hari Operasi, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya: Sita Ratusan Gram Sabu

21 Hari Operasi, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya: Sita Ratusan Gram Sabu

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan dan Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin, Kasi Humas Iptu Siswanto, beberkan barang-bukti.-Edi Winarko-

BACA JUGA:Kapolres Jember Langsung Tancap Gas, Tekankan Presisi dan Commander Wish di Apel Perdana

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candroputra menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba, mulai dari upaya preemtif berupa sosialisasi dan penyuluhan di masyarakat dan sekolah, pemasangan banner, hingga sosialisasi pelaporan melalui media sosial Instagram @satresnarkobajember dengan jaminan kerahasiaan pelapor.

"Upaya represif juga terus kita lakukan dengan penangkapan terhadap para pengedar," tegas AKBP Bobby.

Kendala yang dihadapi kepolisian antara lain modus pengiriman narkoba melalui ekspedisi, pembelian online, serta penggunaan sistem ranjau dan jaringan terputus oleh para pengedar.

BACA JUGA:Jelang Paskah, Polres Jember Intensifkan Patroli dan Siagakan Personel di Gereja

Sebagai langkah tindak lanjut, Polres Jember akan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi, Bidang TI Polda Jatim untuk tracking komunikasi pelaku, serta mengembangkan jaringan untuk mengungkap bandar narkoba lainnya.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 339,14 gram sabu, 2 lembar LSD, 3.944 butir Trihexyphenidyl, 51.392 butir Dekstromethorpan, uang tunai Rp 9.645.000, 6 timbangan digital, dan 31 unit handphone.

BACA JUGA:Kapolres Jember Baru Disambut Tradisi Pedang Pora

Para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Sementara tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

BACA JUGA:Kapolres Jember AKBP Bobby Jalin Sinergi dengan Forkopimda di Awal Tugas

Sementara Kasatreskoba Iptu Naufal Muttaqin menambahkan bahwa dari 27 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan pemain lama atau residivis. Barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Madura dan Surabaya. (edy)

Sumber:

Berita Terkait