Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kawal Banding Kasus Pencabulan Anak Jember
Legislator DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha, bersama Korban.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan kepada M Yasin Magrobi. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang anak pada 2023.
BACA JUGA:Pria di Jember Tega Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Modus Dibikinkan Perahu
Majelis Hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terkait kemungkinan banding.

--
Legislator DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Indi Naidha, menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jember, termasuk kasus pencabulan tiga bocah TK yang kini memasuki tahap banding.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember ini menyatakan siap berkoordinasi dengan kejaksaan negeri setempat untuk memastikan keadilan bagi korban tidak terabaikan. Ia khawatir banding bisa menjadi celah hukum bagi pelaku.
BACA JUGA:Tetangga Cabuli Bocah 9 Tahun di Jember, Pelaku Diringkus
"Kami sangat khawatir, proses banding ini bisa menjadi celah hukum bagi tersangka untuk lolos dari hukuman. Apalagi jika tidak diawasi dengan ketat, bisa saja muncul berbagai alibi dari kuasa hukumnya yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan vonisnya," ujar Indi Jumat 18 April 2025.
Indi menambahkan, kasus ini telah terbukti secara hukum melalui alat bukti dan keterangan saksi, meskipun vonis 7 tahun lebih rendah dari tuntutan JPU selama 9 tahun. Ia berjanji akan proaktif memantau proses banding.
BACA JUGA:Bapak Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 4,5 Bulan, Pelaku Ditangkap di Bali
Ketua DPC Banteng Muda Indonesia (BMI) Jember ini menyoroti lamanya proses hukum yang harus dijalani korban dan keluarga. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual dan proses hukum harus berpihak pada korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dimastya Febbyanto, menyatakan kliennya merasa tidak bersalah dan menyebut ada tiga faktor yang meringankan. Ia meragukan keterangan saksi ahli dan berpegang pada asas testimonium de auditum karena hanya ada keterangan korban tanpa saksi mata kejadian. Ia juga menyinggung adanya masalah internal keluarga.
BACA JUGA:Mahasiswa Jember Cabuli Bocah TK, Langsung Ditahan
"Untuk tuntutan dari jaksa penuntut umum itu 9 tahun. Kemudian klien kami divonis 7 tahun. Dari putusan tersebut, kami penasihat hukum, masih pikir-pikir dan kami akan mengambil tindakan upaya hukum," kata Dimas usai sidang.
Sumber:



