umrah expo

Praperadilan Notaris Bambang Hermanto: Tara Law Office Jawab Keberatan Penetapan Tersangka

Praperadilan Notaris Bambang Hermanto: Tara Law Office Jawab Keberatan Penetapan Tersangka

Hakim Tunggal Rudi Hartoyo membuka Sidang lanjutan praperadilan notaris senior Jember. -Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang kedua praperadilan dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2025/Pn.Jmr, Rabu 16 April 2025. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Rudi Hartoyo ini mengagendakan pembacaan tanggapan dari termohon, yaitu Satreskrim Polres Jember, atas permohonan yang diajukan oleh notaris senior Jember, Bambang Hermanto (BH).

Permohonan praperadilan ini terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember terhadap Bambang Hermanto.


--

Tim kuasa hukum termohon dari Tara Law Office, yang terdiri dari Zainur Ratna Savitri, Ahmad jailani, Deden Yudiansyahwanto, Johannes Sigid Dwi Hartono, dan Derry Reksa Dewangga secara bergantian menyampaikan tanggapan di hadapan tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum H Cholily SH MH dan Rekan, yang terdiri dari Nurhayati, Abdil Furqan, Freddy Andreas Caesar, dan Muhammad Faiq Assidiqi.

Juru bicara kuasa hukum termohon (Satreskrim Polres Jember),  Zainur Ratna Savitri, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan dari pemohon. Pihaknya menanggapi sejumlah poin yang diajukan pemohon, terutama terkait dalil mengenai penetapan tersangka dan penahanan.

"Pemohon sebelumnya mendalilkan permohonan tentang penetapan tersangka dan penahanan. Namun demikian, ternyata pemohon tidak menguraikan lebih lanjut tentang dalil-dalil mengenai bagaimana penahanan yang tidak sesuai menurut pemohon," ujar Zainur. 

Oleh karena itu, termohon hanya menanggapi dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon, terutama mengenai penetapan tersangka. 

Pihaknya juga menyoroti ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam permohonan pemohon, sehingga menilai permohonan tersebut layak untuk dikesampingkan.

Lebih lanjut, Zainur menegaskan bahwa termohon dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan telah didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang cukup, termasuk saksi, surat, dan petunjuk. Pihaknya juga mengklarifikasi bahwa prosedur penetapan tersangka telah dilakukan secara tepat dan benar.

Terkait permintaan pemohon untuk menghadirkan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menunjukkan buku tanah, pihak termohon mengajukan keberatan kepada hakim pemeriksa perkara.

"Kami tadi mengajukan keberatan pada Hakim pemeriksa perkara karena hal itu sudah masuk pada pokok perkara. Kami meminta Hakim tetap fokus pada formil praperadilan, dan selebihnya mohon untuk dikesampingkan karena sudah masuk pada pokok perkara," tegas Zainur. 

Ia menambahkan bahwa praperadilan terbatas pada pemeriksaan syarat-syarat formil dan administrasi kepolisian dalam melakukan penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, dan penangkapan.

Sementara itu, juru bicara kuasa hukum pemohon (Bambang Hermanto), Nurhayati, menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar permohonan mereka diterima dan dikabulkan. 

"Kami merasa formalitas di dalam pemeriksaan ketika dilakukan penyidikan itu tidak dilalui sesuai Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang menjadi dasar permohonan (pemohon)," ungkap Nurhayati. (edy)

Sumber: