umrah expo

Tergiur Uang, Sejoli Jember Jadi Pemeran Video Porno

Tergiur Uang, Sejoli Jember Jadi Pemeran Video Porno

Pasangan sejoli RD dan MD digelandang ke Mapolres Jember--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres JEMBER berhasil mengamankan pasangan sejoli yang menjadi pemeran dalam video porno yang viral di media sosial. Kedua pelaku adalah RD (28), warga Kecamatan Semboro, dan MD (25), warga Kecamatan Sumbersari.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Qori Novendra, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki hubungan asmara dan mengaku telah melakukan kawin siri. Mereka melakukan aksi live streaming adegan dewasa di rumah RD yang berlokasi di Kecamatan Semboro, Jember.

BACA JUGA:Terinspirasi Video Porno, Warga Kota Malang Senggol Payudara Siswi


Mini Kidi--

"Kedua pemeran telah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri dan menyiarkannya secara langsung di salah satu platform media sosial berbayar," ujar Ipda Qori Novendra, Jum'at 11 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi. Mereka tergiur dengan iming-iming penghasilan dari platform live streaming tersebut. Aksi tersebut telah mereka lakukan selama tiga bulan terakhir, yaitu Januari, Februari, dan Maret, terahkir dibuat pada pukul 23.00 WIB di kamar rumah pelaku perempuan.

BACA JUGA:Terlibat Video Porno Kebaya Merah, Mahasiswi Asal Denpasar Ditetapkan Tersangka

"Pada bulan Januari, mereka melakukan live streaming sebanyak dua kali dan memperoleh uang sebesar Rp 900 ribu. Sementara itu, pada bulan Maret, mereka belum sempat menikmati hasil sebesar Rp 1,8 juta karena terjadi eror pada sistem pembayaran," jelas Ipda Qori Novendra.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 34 dan 36, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(edy)

Sumber:

Berita Terkait