umrah expo

APBD Jatim Siapkan Rp9 Triliun untuk Pendidikan, Masyarakat Masih Dilibatkan Pembiayaan Sekolah

APBD Jatim Siapkan Rp9 Triliun untuk Pendidikan, Masyarakat Masih Dilibatkan Pembiayaan Sekolah

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Meski anggaran pendidikan sudah disipkan 20 persen dari kemampuan APBN maupun APBD, namun masyarakat juga dilibatkan dalam pembiayaan kegiatan sekolah. Hal ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendidikan wajib belajar 12 tahun. 

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Daim menyebutkan melalui komite sekolah untuk menggelola dana dari masyarakat untuk menambah tunjangan kesejahteraan bagi pengajar.

BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Jatim Ingatkan Alih Fungsi Lahan Jadi Ancaman Swasembada Pangan Nasional


Mini Kidi--

“Masyarakat dilibatkan ikut menambah pembiayaan sekolah melalui komite sekolah. Meski pendidikan menjadi tanggungjawab negara, namun masyarakat juga dilibatkan suksesnya penyelenggaraan pendidikan,” sebut Suli Daim.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim ini, juga menegaskan jika penyelenggaraan pendidikan dar APBN dan APBD menurut Suli Daim belum mampu. “Sehingga masyarakat turut serta memberikan bantuan pendidikan,” tandas Suli Daim.

Politisi yang juga aktivis Muhammadiyah ini, menandaskan kebijajan itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Sekolah. “Jika ada yang viral di media sosial, itu mereka tidak memahami keseluruhan tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.

BACA JUGA:Gandeng Kejati, DPRD Jatim Perkuat Sinergi Hukum Bersih dan Berkeadilan

Di Jawa Timur, lanjut Suli Daim sudah Rp 9 triliun dari anggaran pendidikan yang disediakan. Meski begitu angka APBD Jatim ternyata tidak bisa memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang jangkauannya begitu luas. Tercatat dari 38 kabupaten/kota ada banyak lembaga sekolah.

“Angka sebesar itu belum mampu mencakup kebutuhan pendidikan yang sebaran di Jatim begitu luas. Karena bukan hanya gaji guru, namun juga pembaiayaan sarana dan prasarana, perawatan, mengawal proses belajar mengajar. Karena itu diatur peran komite sekolah. “Jadi tidak boleh ada ketentuan seberapa besar bantuan masyarakat. Semua sesuai kebutuhan. Karenannya apakah bentuk bantuan, sumbangan atau pungli. Itu diatur dalam Permendikbud nomor 75 Tahun 2016,” tandas Suli Daim.(day)

Sumber: