Kembangkan Bus Trans Bikin Perda Transportasi Publik
Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim. -Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Transportasi di Jatim terus berbebanah. Kali ini, melalui Komisi D DPRD Jatim mengangas peraturan daerah (Perda) tentang Transportasi Publik Terintegrasi Jatim.
BACA JUGA:Pantau Arus Mudik, Komisi D DPRD Jatim Sidak Stasiun Pasar Turi
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyampaikan untuk mengembangkan Bus Trans Jatim yang sudah ada 5 koridor.

--
Politisi Gerindra menyampaikan, nantinya di setiap bakorwil sebagai pengumpan nanti baru diterima oleh kabupaten/kota sebagaimana Surabaya menyediakan feeder untuk masuk ke kampung-kampung, ke perumahan-perumahan, ke desa-desa itu tanggung jawab kabupaten.
BACA JUGA:Komisi D Minta 4 OPD Jatim Kawal Mudik Lebaran
“Trans Jatim akan menjadi transportasi yang aman, nyaman dan tepat waktu, harus dilahirkan. Apalagi tujuannya untuk mengurangi emisi, mengurangi angka kecelakaan ketika kemudian menggunakan kendaraan pribadi khususnya roda dua. Gagasan ini yang mau dilahirkan oleh Komisi D sebagai inisiatif DPRD Jatim untuk menghadirkan transportasi publik di Jatim dengan bentuk perda," kata Abdul Halim.
Menurutnya Raperda ini penting karena tidak lama lagi akan muncul transportasi publik semacam Trans Jatim. Belum lagi, terkait transportasi di lautan karena Jatim memiliki daerah kepulauan.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Cari Solusi Penanganan Jalur Tengkorak Pacet-Cangar
"Nah itu juga digagas karena rencananya ini sebagai payung hukum. Karena selama ini kan Trans Jatim ini belum ada payung hukum. Kemudian juga persoalan kepulauan supaya ada jangkauan, transportasi sehingga itu bisa memudahkan akses barang dan orang untuk berlalu lalang," katanya. (day)
Sumber:



