umrah expo

KPU Jawa Timur Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

KPU Jawa Timur Gelar Rapat Pleno Penetapan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih

KPU Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - KPU Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2024. rapat pleno digelar setelah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengantarkan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030.

Turut hadir Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Wakil DPRD Jatim, Sri Wahyuni, Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi, dan komisioner KPU Jatim, para komisioner KPU kabupaten/kota se Jatim.

BACA JUGA:Minggu Besok, KPU Jatim Gelar Rekapitulasi Pilgub Jatim


Mini--

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan, proses pemilihan gubernur-wakil gubernur Jatim melibatkan masyarakat Jawa Timur. “Setiap tahapan pemilu kepala daerah Jawa Timur juga tersampaikan melalui media massa,” sebut Aang, Kamis, 6 Februari 2025 di Hotel Double Tree Surabaya. 

Tiga paslon mewakili unsur perempuan menjadi perhatian dunia internasional. paslon Nomor 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Ekestianto Dardak, paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumtan (Gus Hans) 

Menurut Aang, tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung aman, jujur dan adil. “Pelaksanaan pemilukada juga berjalan riang gembira, menunjukkan kedewasaan dan menciptakan suasana kondusif. Bersengketa di MK sebagai sikap kedewasaan,” tegas Aang.

BACA JUGA:KPU Jatim Pantau Hasil Penghitungan Suara dari 60.751 TPS

Terpisah Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perkara sengketa hasil pilgub Jawa Timur tidak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang dipaparkan pasangan calon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar atau Risma-Gus Hans sebagai pemohon tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan fakta-fakta yang diungkapkan di ruang persidangan, menurut hakim konstitusi, dalil-dalil yang dibawa oleh pemohon gugatan dinilai tidak relevan. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Saldi.

Dengan putusan MK, maka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur peraih suara terbanyak, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.(day)

Sumber: