Bongkar Rumah Dinas Bea Cukai, Murnita Divonis 11 Bulan
Murnita usai mendengar putusan majelis hakim PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Murnita Triwidyaning alias Nita akhirnya divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA. Ia dinyatakan terbukti melakukan perusakan terhadap rumah dinas yang diklaim sebagai aset Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Nurkholis menjatuhkan hukuman setelah mempertimbangkan rangkaian fakta persidangan, termasuk mengenai status objek bangunan yang menjadi pokok perkara.
BACA JUGA:Bongkar Rumah Dinas Bea Cukai, Murnita Mengaku Sudah Dibeli Tunai Rp500 Juta
"Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Nurkholis dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 20 Agustus 2026.

Mini kidi--
Terhadap putusan tersebut, baik JPU dan Murniati yang didampingi penasihat hukumnya sama-sama menyatakan menerima. "Terima yang mulia," kata Murnita.
Perkara ini bermula pada 27 Agustus 2025 malam. Nita mendatangkan sebuah ekskavator yang disewanya seharga Rp7 juta untuk merobohkan rumah di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23.
BACA JUGA:Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat Sengketa Rumah Dinas Bea Cukai di Surabaya
Sebelum pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah itu, operator ekskavator diminta merobohkan bangunan hingga sebagian besar dinding rumah hancur. Hanya bagian garasi yang masih tersisa.
Aksi tersebut sempat ditegur Ketua RT setempat karena dilakukan tanpa izin. Namun, Nita berdalih rumah tersebut telah dibelinya dari sebuah yayasan dengan harga Rp500 juta.
Persoalan kepemilikan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Sebab, di satu sisi terdakwa mengklaim telah membeli properti tersebut dari Yayasan Pembangunan Sosial Surabaya (YPSS). Sementara pihak Bea Cukai menyatakan bangunan itu merupakan aset negara.

Gempur Rokok Illegal--
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim bahkan menjadwalkan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk melihat langsung objek perkara sekaligus memastikan kondisi dan status bangunan yang dipersoalkan.
Sumber:






