Direktur PT Buana Jaya Surya Ditangkap di Apartemen Menteng Park Terkait Korupsi Sarpras SMK Rp157,6 Miliar
Tersangka LT usai diperiksa dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Tahun Anggaran 2017. Terbaru, penyidik menetapkan dan langsung menahan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka baru.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH mengungkapkan LT ditangkap setelah sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Ia akhirnya ditemukan di Apartemen Menteng Park, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya untuk diperiksa.
BACA JUGA:Kejati Jatim Tahan AHS Tenaga Ahli DPR RI, Terkait Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar

Mini Kidi--
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, statusnya resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,"ungkap Kasidik Kejati Jatim Jhon Franky, Rabu 4 Februari 2026.
Lebih lanjut, Jhon menjelaskan kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017, khususnya pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri.
BACA JUGA:Bupati Sampang Diperiksa di Kejati Jatim, Kajati Tegaskan untuk Klarifikasi
"Total anggaran yang digelontorkan saat itu sangat besar, meliputi Belanja Pegawai/ATK/Jasa/Makan Minum/Perjadin sebesar Rp759.077.000; Belanja Hibah Rp78 miliar; Belanja Modal alat/konstruksi Rp107,8 miliar lebih," jelasnya.
Dalam konstruksi perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim berinisial SR diduga mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial H dengan pihak swasta, yakni JT. Dalam pertemuan tersebut, JT disebut diarahkan untuk mengelola pekerjaan belanja modal sarana prasarana.
BACA JUGA:Puluhan Perkara Pidana Mati Belum Dieksekusi di Periode 2025, Ini Kata Kejati Jatim
Tim dari calon penyedia yang dipimpin JT diduga menyusun sendiri Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kemudian diserahkan kepada PPK untuk dijadikan dasar lelang. Sejumlah perusahaan disebut ikut dalam proses tersebut, termasuk PT Buana Jaya Surya.
Khusus PT Buana Jaya Surya yang dipimpin LT, perusahaan ini memenangkan paket Pengadaan Belanja Modal Alat-Alat Bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga paket tersebut sejatinya milik JT, yang merupakan kakak kandung LT.
"Dalam pelaksanaannya, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana kontrak serta terlambat mengirimkan barang. Namun anehnya, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen dan tanpa pengenaan denda," kata Kasidik.
BACA JUGA:Kejati Jatim Minta Publik-Media Awasi dan Laporkan Bila Temui Pelanggaran Oknum Jaksa
Sumber:




