Kabur Saat Akan Jalani Tahap II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Soeninik Soesamto DPO
Kuasa hukum korban menunjukkan foto tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Soeninik Soesamto atau Nanik Santoso, warga Perumahan Kris Kencana, kabur saat akan menjalani pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanjung Perak.
Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama pengadaan katering di PT PAL.

Mini Kidi--
Korban, Leonardo Sieto, mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar.
Kuasa hukum korban, Janaek Situmeang, menuturkan bahwa kliennya mengenal Soeninik pada tahun 2019 saat proses jual beli rumah di kawasan Citraland.
“Ada seseorang menjual rumah di Norwest Citraland. Lalu datang seorang wanita ke kantor klien kami di Jalan Lontar yang mengaku bernama Nanik Santoso,” ujar Janaek kepada Memorandum.co.id, Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Curhat di Warkop, Polsek Sukomanunggal Jaring Aspirasi Warga untuk Jaga Kamtibmas Surabaya
Nanik menunjukkan identitas diri dan legalitas rumah tersebut.
Setelah dicek, rumah itu milik Pramono Judarto.
“Disampaikan Pak Leo bahwa jual beli harus dilakukan oleh Pramono. Lalu terjadilah transaksi jual beli di kantor legal Citraland,” jelasnya.
Menurut Janaek, pada saat penandatanganan PPJB, Nanik mendampingi Pramono sebagai pihak yang tertulis sebagai pemilik rumah.
“Ada dokumentasi fotonya. Transaksi terjadi Agustus 2019, sudah ada pembayaran dan serah terima kunci,” imbuhnya.
BACA JUGA:Penipuan Modal UMKM Fiktif, Anak Mantan Lurah Sememi Ngaku Staf Pemkot Surabaya, Raup Ratusan Juta
Sekitar sebulan kemudian, Nanik menawarkan kerja sama investasi modal usaha katering kepada Leonardo dengan dalih mendapat pesanan 4.000 boks per hari dari PT PAL.
Leonardo sempat datang ke rumah Nanik di Kris Kencana No 36 untuk memastikan kebenaran usaha tersebut.
“Tempat usaha itu milik PT PAL, dan Nanik mengaku menyewanya,” ujar Janaek.
Rudy Talakapeta, tim kuasa hukum Leonardo lainnya, menjelaskan bahwa total uang yang diserahkan Leonardo mencapai Rp3,425 miliar melalui transfer ke rekening PT Kencana Utama Prima milik Nanik.
“Awalnya kerja sama berjalan lancar. Nanik sempat memberi keuntungan Rp1,02 miliar. Namun sisanya sebesar Rp2,405 miliar tidak dikembalikan,” beber Rudy.
BACA JUGA:Keluarga Korban Tewas Terlindas Truk Sampah di Surabaya Gigit Jari Tak Dapat Santunan
Rudy menambahkan, Nanik sempat memberikan beberapa lembar cek sebagai jaminan.
Namun saat dicairkan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.
Somasi pun dilayangkan, tetapi Nanik tak menunjukkan itikad baik hingga korban membuat laporan polisi.
“Saat proses hukum berjalan, penyidik tidak melakukan penahanan dengan alasan tersangka kooperatif. Namun saat berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, Nanik justru menghilang,” ujar Rudy.
Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan Nanik sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
“Kami sangat menyayangkan mengapa tidak dilakukan penahanan sejak awal,” tambahnya.
Terkait dua nama berbeda, Janaek mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua identitas tersangka.
“Awalnya dia memakai nama Nanik Santoso, setelah laporan bergulir baru diketahui ada juga KTP atas nama Soeninik Soesamto,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan DPO atas nama Soeninik Soesamto.
“Benar, sudah diterbitkan DPO,” ucapnya.
BACA JUGA:55 Lebih Karyawan Tenant Tunjungan Plaza Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp1,7 Miliar
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin juga membenarkan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap.
“Berkasnya sudah P21, tapi saat tahap II tersangka tidak datang dan tidak bisa dihubungi. Hingga kini penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami,” kata Yusuf.
Sumber:


