Eks Wadir Keuangan Jawa Pos Jadi Saksi, PH Nany Widjaja: Kesaksian Tak Tegas soal Legalitas
Sidang perkara perbuatan melawan hukum terkait kepemilikan Tabloid Nyata kembali digelar di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
Menurut saksi sebagai orang keuangan dia tidak pernah melihat dana masuk seperti yang dimaksud. Kalaupun itu dari Dharma Nyata Press kemungkinan itu adalah deviden.
BACA JUGA:Tabloid Nyata vs Jawa Pos, PH Nany Widjaja: Bukti Salinan dari Salinan, Tak Cukup Kuat
Usai sidang, kuasa hukum Nany Widjaja yakni Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa keterangan saksi yang mengatakan bahwa kepemilikan PT Dharma Nyata Press adalah PT Jawa Pos berdasarkan dividen yang diberikan kepada Jawa Pos, menurut Richard keterangan saksi tersebut tidak relevan.
Terlebih lagi saat ditanya tentang legalitas, saksi menghindar dengan alasan dia adalah bagian keuangan yang tidak mengetahui legalitas.
"Lantas kenapa saksi bicara pemilik pemilik, tapi ketika ditanya legalitas dia menghindar," ujar Richard.
Menurut Richard dasar kepemilikan suatu perseroan sudah diatur dalam undang-undang. Kalau ada orang yang membuat pernyataan dan kesimpulan dijadikan dasar tentu hal itu bukan suatu bentuk keadilan.
"Kalau saksi menyatakan dasar kepemilikan adalah dia sendiri maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Yasin N Alamsyah mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang didatangkan Jawa Pos ada hal penting yang perlu dicatat seperti saksi mengakui secara faktual bahwa Dahlan Iskan adalah tokoh sentral dan dominan di tubuh PT Jawa Pos, dan bahkan menjadi wajah utama dari perusahaan tersebut.
"Ini memperkuat fakta bahwa Pak Dahlan memiliki peran dan kontribusi substansial dalam membesarkan PT Jawa Pos hingga dikenal luas seperti sekarang," ujar Yasin.
BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan
Kedua lanjut Yasin, keterangan saksi juga menjelaskan bahwa rencana go public PT Jawa Pos pernah dibahas dalam RUPS tahun 2000 dan sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, memang dibuat berbagai dokumen administratif termasuk, penandatanganan/penerbitan surat kuasa, pembuatan akta-akta dan lain-lain, (dalam hal dimaksud adalah akta amta pernyataan (termasuk yang berhubungan dengan nominee saham). Proyeksi keuangan, yang disusun sendiri oleh saksi.
"Namun, perlu kami tegaskan bahwa rencana go public tersebut tidak pernah terwujud, demikian pula keterangan saksi, dan karenanya seluruh dokumen yang dibuat dalam rangka itu telah kehilangan relevansi hukumnya. Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan dari satu rangkaian proses persiapan, dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum permanen apabila go public tidak terjadi," ujarnya.
Maka, apabila sekarang dokumen-dokumen tersebut dipergunakan secara sepihak untuk tujuan di luar konteks dan kehendak awalnya, terlebih lagi digunakan sebagai dasar tindakan hukum terhadap Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum.
Terpisah, Eleazer Leslie Sajogo, penasihat hukum (PH) PT Jawa Pos, menyatakan bahwa kesaksian Suhardo Basuki cukup kuat sebagai saksi sejarah.
Sumber:



