umrah expo

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Prostitusi Hotel Sparkling Kayoon

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Prostitusi Hotel Sparkling Kayoon

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan satu orang tersangka, atas kasus prostitusi di Hotel Sparkling di Jalan Kayoon, Genteng, yang digerebek pada Sabtu 2 Agustus 2025 kemarin.

BACA JUGA:Awal Agustus 2025, Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Anggota Berprestasi


Mini Kidi--

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, awalnya polisi mengamankan tiga orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dua lainnya ditetapkan statusnya sebagai saksi.

"Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang berstatus sebagai saksi. Tersangka berinisial ABZ umur 22 tahun," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 5 Agustus 2025.

BACA JUGA:Belasan Korban Penipuan Paket Nikah Murah Lapor Polrestabes Surabaya

Pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban yang anaknya tidak pulang beberapa hari. laporan tersebut diterima anggota Resmob dan langsung melakukan penyelidikan.

"Penggerebekan dilaksanakan oleh Unit Resmob dan PPA. Saat ini status tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan," pungkasnya.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2025 Berakhir, Polrestabes Surabaya Tindak 38.220 Pelanggar

Diberitakan sebelumnya, Antok, salah satu penjaga resepsionis hotel tersebut membenarkan bila polisi telah melakukan penggerebekan di tempat kerjanya. Namun ia tak mengetahui keterkaitan penggerebekan tersebut.

"Kurang paham. Kita baru datang ini baru ganti shift, kebetulan yang jaga semalam masih di Polres," katanya ditemui di lokasi, Minggu 3 Agustus 2025.

Sumber: