Cekcok Asmara Berujung Maut di Hotel Double Tree, Pria Surabaya Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Ilham Pratama dikawal petugas usai tuntutan di PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Muhammad Ilham Pratama dengan hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan pacarnya, Ma'arifatul Ainiyah alias Rini, Rabu 30 Juli 2025.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang menghabisi mantan pacarnya secara keji di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya itu akan mengajukan pledoi.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan di Hotel Double Tree Sudah Habiskan Uang Puluhan Juta untuk Korban

Mini Kidi--
Ditemui usai sidang, terdakwa hanya singkat menjawab pertanyaan dari memorandum.co.id.
"Tidak ada. Nanti saja," singkat Muhammad Ilham Pratama.
Seperti diketahui, hubungan asmara antara Ilham dan Rini, yang sempat putus pada 2024, kembali terjalin sesaat sebelum tragedi.
BACA JUGA:Miris, Korban Pembunuhan di Hotel Double Tree Ternyata Mengandung Empat Bulan
Pada 14 Januari 2025, Ilham menghubungi Rini untuk mengajaknya berjalan-jalan di Surabaya. Rini menyambut ajakan tersebut dan tiba di Surabaya pada 15 Januari 2025, dijemput Ilham di Stasiun Gubeng.
Setelah berkeliling kota, Rini mengeluh tidak enak badan. Ilham berinisiatif mengajaknya menginap di Hotel Double Tree, sesuai keinginan Rini sebelumnya.
Di kamar hotel, setelah makan dan dipijat oleh Ilham hingga tertidur, insiden tragis itu dimulai.
BACA JUGA:Korban Pembunuhan di Hotel Double Tree Dikenal Tertutup, Sempat Sowan ke Saudara
Sekitar pukul 00.30 WIB, 16 Januari 2025, Ilham mengambil ponsel Rini. Saat membuka galeri, ia menemukan foto dan video Rini sedang bermesraan dengan mantan pacarnya.
Temuan ini memicu amarah dan kecemburuan yang hebat dalam diri Ilham.
Sumber:



