Gagal Bayar Utang, Debitur Malah Keroyok Penagih Hingga Terkapar
Terdakwa Arief Arisandi mendengarkan dakwaan dari JPU di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Niat Khusnul Ghozali untuk menagih utang berujung nahas. Ia justru menjadi korban pengeroyokan brutal oleh Arief Arisandi dan rekannya, Andika Arief Firnanda (DPO).
BACA JUGA:Pesta Miras Berujung Maut: Korban Ojol Dikeroyok Teman Sendiri hingga Kritis
Insiden ini terjadi saat Khusnul mendatangi rumah Arief untuk menagih uang pinjaman yang sudah dijanjikan.

Mini Kidi--
Aksi pengeroyokan ini dipicu oleh ketidakmampuan Arief mengembalikan uang pinjaman korban. Tanpa ampun, Arief melayangkan enam kali pukulan ke wajah dan kepala korban menggunakan tangan kanannya. Sementara itu, Andika juga turut serta, memukuli kepala serta wajah korban berulang-ulang hingga Khusnul terjatuh.
BACA JUGA:Tak Terima Dipelototi, Tiga Pria Keroyok Pengendara Motor di Tandes
Tak berhenti sampai di situ, kedua pelaku juga menendang dan menginjak-injak tubuh korban sebelum akhirnya meninggalkan Khusnul terkapar di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Keroyok Pemuda di Banjar Sugihan, 3 Orang Diamankan Polisi
Akibat penganiayaan sadis ini, Khusnul Ghozali menderita luka-luka serius. Ia mengalami luka memar disertai perdarahan pada selaput putih mata kiri, luka robek di pipi kiri, luka lecet di bibir bawah bagian dalam, serta luka di beberapa bagian tubuh lainnya.
BACA JUGA:Pengacara Dikeroyok DC, Kapolsek Karang Pilang Benarkan Anggotanya Ada di Lokasi
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arief Arisandi bersama Andika Arief Firnanda (DPO) tergolong tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan cara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama, yang mengakibatkan luka-luka pada korban.
BACA JUGA:Pulang Kuliah, Mahasiswa Unitomo Dikeroyok Puluhan Orang
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Karimudin saat membacakan dakwaan. (yat)
Sumber:



