Gadaikan 41 Keping Emas dan Mobil Dinas untuk Kebutuhan Pribadi, Karyawan Hadapi Tuntutan
Hendra Sandika mendengarkan dakwaan dari jaksa atas kasus penggelapan kepingan emas dan mobil perusahaan--
"Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam tangannya karena pekerjaan atau jabatannya, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas jaksa Fathol saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan
Jaksa juga menyoroti bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara materi, tetapi juga mencoreng kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan.
"Perbuatan terdakwa jelas merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pidana," tambahnya.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(yat)
Sumber:



