umrah expo

Nekat Bobol Motor di Siang Bolong, Dua Maling di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

Nekat Bobol Motor di Siang Bolong, Dua Maling di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga

Kedua terdakwa di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

Atas perbuatannya, Jaksa Nyoman mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang percobaan pencurian sepeda motor. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka, bahkan di siang hari. (yat)

Sumber:

Berita Terkait