Nekat Bobol Motor di Siang Bolong, Dua Maling di Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Kedua terdakwa di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
Atas perbuatannya, Jaksa Nyoman mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang percobaan pencurian sepeda motor. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka, bahkan di siang hari. (yat)
Sumber:



