umrah expo

Tergiur Keuntungan Receh, Residivis dan Rekannya Jadi Penadah Barang Curian

Tergiur Keuntungan Receh, Residivis dan Rekannya Jadi Penadah Barang Curian

Kedua terdakwa mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pria di Surabaya, Mat Hayi dan Syaiful Anam, menghadapi tuntutan hukuman penjara di Pengadilan Negeri Surabaya atas keterlibatan mereka dalam kasus penadahan barang hasil curian.

BACA JUGA:Modus Penadahan Terbongkar, Ganti IMEI Palsu dan Dijual di Online

Sidang yang digelar belum lama ini menunjukkan bahwa tindakan mereka, meskipun berawal dari "keuntungan" yang tak seberapa, berujung pada konsekuensi hukum yang serius.


Mini Kidi--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo menuntut Mat Hayi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Syaiful Anam dituntut 1 tahun 8 bulan penjara.

"Kedua terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Keduanya dengan sengaja menjadi penadah barang curian," tegas Jaksa Angelo.

BACA JUGA:Tak Kapok Dipenjara, Mat Hayi Kembali Terlibat Kasus Penadahan Perhiasan Bersama Tukang Rombeng

Peristiwa ini bermula pada Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Sujono, pelaku utama pencurian, mendatangi rumah Mat Hayi di Jalan Dukuh Kupang Barat. Sujono membawa belasan item perhiasan, termasuk kalung, gelang, cincin, dan jam tangan, hasil curiannya.

Mengetahui barang-barang tersebut adalah hasil kejahatan, Mat Hayi dan Syaiful Anam tetap setuju untuk membelinya dengan harga Rp 150.000. Ironisnya, setelah transaksi dilakukan, Mat Hayi bahkan meminta Syaiful Anam untuk menjualkan beberapa barang tersebut di Pasar Turi Surabaya.

BACA JUGA:Penadah Motor Curian di Madura Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Syaiful Anam berhasil menjual lima item dengan harga Rp 250.000, yang kemudian keuntungannya dibagi dua. Mat Hayi mendapat Rp 175.000 dan Syaiful Anam menerima Rp 65.000.

Kasus ini terungkap berkat laporan korban, Melviana Sihombing, yang kehilangan perhiasannya. Penyelidikan polisi, berdasarkan informasi masyarakat, berhasil menangkap Sujono. Dari keterangan Sujono inilah, jejak Mat Hayi dan Syaiful Anam terkuak.

BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara

Dalam persidangan, Mat Hayi, yang ternyata adalah residivis kasus serupa, memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tiga anak kecil yang menjadi tanggungannya.

Sumber:

Berita Terkait