Dari Bantu Foto hingga Curi ATM, Berakhir Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Terdakwa Siami mendengarkan putusan hakim dalam kasus pencurian kartu ATM. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pencurian, Siami. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Yusuf Karim memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Kartu ATM Raib Usai Sesi Foto Bersama, Korban Rugi Rp 4,5 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP.

Mini Kidi--
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, di Balai RW VI Jalan Jagir Lapangan I nomor 13, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, saat korban dan terdakwa sama-sama mengikuti kegiatan posyandu bersama anggota Kader Surabaya Hebat.
Saat hendak berfoto bersama, saksi korban bernama Sariati menyerahkan handphonenya kepada terdakwa untuk difoto. Tanpa diketahui korban, terdakwa kemudian mengambil kartu ATM Bank Jatim milik korban yang tersimpan di balik casing ponsel.
BACA JUGA:Modus Foto Bareng, Kader Curi ATM dan Gasak Rp 4,5 Juta
Terdakwa diketahui mengetahui PIN ATM korban karena pernah diminta membantu menarik uang tunai sebelumnya. Terdakwa dan melakukan dua kali transaksi tarik tunai masing-masing senilai Rp 1,5 juta, sehingga total penarikan mencapai Rp 3 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.
Faktor yang memberatkan adalah modus terdakwa merugikan orang lain. Namun, faktor meringankan termasuk belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap menyesal yang ditunjukkan selama persidangan.
“Menimbang bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya,” ujar Hakim Muhammad Yusuf Karim. (yat)
Sumber:



