umrah expo

Duet Maut Pencuri Motor Gasak 4 Kali di Citraland Surabaya

Duet Maut Pencuri Motor Gasak 4 Kali di Citraland Surabaya

Kedua terdakwa Fathol Wahab dan Lutfi disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi nekat dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Fathol Wahab dan Lutfi, berakhir sudah.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara

Keduanya diketahui telah bersekongkol dan melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Citraland dan sekitarnya, dengan fokus pada penggunaan kunci T.


Mini Kidi--

Modus operandi mereka terbilang sederhana namun efektif, dengan memanfaatkan kunci T untuk membobol motor korban. Dengan memaksa kunci T masuk dan memutarnya, mereka dengan mudah membawa kabur kendaraan curian.

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Gasak Motor di Garasi Rumah, Kunci Ganda pun Tak Mempan

Salah satu aksi mereka terekam di parkiran Lawson Market, Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya. Korban, Thomas Anggoro SN, yang saat itu berbelanja, memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang ganda. Namun, saat hendak pulang, kendaraannya yang bernilai sekitar Rp 15 juta itu sudah raib.

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

"Saya langsung lapor satpam minimarket dan mengecek CCTV. Setelah itu saya lapor ke polsek karena motor belum ditemukan hingga saat ini," ujar Thomas.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor

Jaksa Rocky Selo Handoko menjelaskan bahwa sebelum beraksi, Fathol Wahab dan Lutfi bertemu di kawasan Donorejo Gang 2, Surabaya, dan sepakat untuk melakukan pencurian motor.

BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara

"Fathol bertindak sebagai eksekutor, sementara terdakwa Lutfi sebagai joki menggunakan sepeda motor PCX putih," kata Jaksa.

BACA JUGA:Iming-iming Rokok dan Uang, Dua ABG Nekat Bantu Aksi Curanmor

Berdasarkan fakta persidangan, Fathol Wahab dan Lutfi didakwa oleh Jaksa Rocky Selo Handoko dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Bersekutu. (yat)

Sumber:

Berita Terkait