Judi Online di Kos Berujung Ancaman Penjara
Jaksa Membacakan Dakwaan Ardiansyah atas kasus Judi Online--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat dakwaan kepada Ardiansyah Putra Pratama terdakwa kasus perjudian online slot game jenis Gates of Olympus 1000.
Terdakwa didakwa melanggar dua pasal sekaligus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, atas keterlibatannya dalam praktik judi daring menggunakan uang sebagai taruhan.
BACA JUGA:Terbongkar saat Penggeledahan Pencurian, Pria di Surabaya Dihukum 1 Tahun karena Judi Online

Mini Kidi--
Dalam amar dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa melakukan aksi perjudian online dari kosnya di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Terdakwa mengakses situs judi Klikme88 melalui handphone miliknya. Setelah login dengan akun dianputra27 terdakwa melakukan deposit sebesar Rp 50.000, lalu memainkan judi slot game buatan Pragmatic Play berjudul Gates of Olympus 1000 dengan sistem otomatis serta menggunakan uang asli sebagai taruhan.
BACA JUGA:Disangka Jual Sabu, Warga Surabaya Justru Ketahuan Main Judi Online
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 jo Selanjutnya, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, karena tanpa izin dari pihak yang berwenang," Ujar Jaksa
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua pasal tersebut karena dinilai telah melakukan tindakan kriminal berupa perjudian online yang bersifat untung-untungan dan bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.(yat)
Sumber:



